Perusahaan Sering Telat Bayar Gaji? Begini Cara Menyelesaikannya

KOMNAS LKPI – Tanggal gajian yang sudah ditentukan seharusnya menjadi kepastian bagi pekerja. Namun, dalam praktiknya masih ada pekerja yang menerima upah melewati waktu pembayaran yang telah disepakati dengan perusahaan.

Keterlambatan satu atau dua kali mungkin dianggap persoalan administratif. Namun, apabila pembayaran terus-menerus terlambat dan tidak ada penyelesaian dari perusahaan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha.

Lantas, ke mana pekerja harus mengadu dan bagaimana jalur penyelesaiannya?

Tanggal Pembayaran Upah Bukan Sekadar Kesepakatan Biasa

Ketentuan pengupahan saat ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. PP 49/2025 merupakan perubahan kedua atas PP 36/2021 dan mulai berlaku pada 17 Desember 2025.

Dalam Pasal 55 PP 36/2021, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dengan pekerja atau buruh. Upah juga harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan tanggal pembayaran yang telah ditentukan.

Karena itu, apabila perusahaan dan pekerja telah menentukan waktu pembayaran upah, keterlambatan pembayaran dapat menjadi persoalan yang memiliki konsekuensi hukum.

Keterlambatan Upah Dapat Menimbulkan Denda

Peraturan pengupahan juga mengatur konsekuensi terhadap pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayar upah sesuai ketentuan.

Pasal 61 PP 36/2021 mengatur denda keterlambatan secara bertahap. Mulai hari keempat sampai kedelapan sejak tanggal seharusnya upah dibayarkan, terdapat denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan. Setelah hari kedelapan, denda tersebut ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan, dengan batas maksimal tertentu dalam satu bulan. Jika setelah satu bulan upah belum dibayarkan, terdapat ketentuan tambahan berupa bunga.

Yang perlu digarisbawahi, denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah pekerja.

Sebelum Mengadu, Pekerja Sebaiknya Kumpulkan Bukti

Jika gaji terlambat, pekerja sebaiknya tidak hanya menyampaikan keluhan secara lisan.

Kumpulkan dokumen yang menunjukkan hubungan kerja dan keterlambatan pembayaran, misalnya:

  • perjanjian kerja;
  • peraturan perusahaan atau PKB;
  • slip atau bukti pembayaran gaji;
  • mutasi rekening;
  • bukti komunikasi dengan perusahaan;
  • serta catatan tanggal pembayaran yang sebenarnya.

Bukti tersebut akan berguna apabila masalah kemudian berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.

Langkah Pertama: Selesaikan Langsung dengan Perusahaan

Pekerja dapat terlebih dahulu meminta penjelasan kepada perusahaan mengenai penyebab keterlambatan dan meminta kepastian pembayaran.

Jika persoalan tidak selesai secara langsung, pekerja dapat menempuh Perundingan Bipartit.

Bipartit merupakan perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan. UU Nomor 2 Tahun 2004 menempatkan bipartit sebagai tahap awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perundingan bipartit diupayakan selesai paling lama 30 hari kerja. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama.

Bipartit Gagal, Perselisihan Bisa Dibawa ke Disnaker

Bagaimana jika pekerja dan perusahaan tetap tidak menemukan titik temu?

Perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Untuk perselisihan hak seperti persoalan pembayaran upah, penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui mediasi hubungan industrial dengan bantuan mediator dari instansi ketenagakerjaan.

Inilah yang dalam praktik sering disebut sebagai Jalur Tripartit, karena penyelesaian melibatkan pekerja, pengusaha, dan pihak ketiga berupa mediator.

Mediator bersifat netral dan bertugas membantu para pihak mencari penyelesaian atas perselisihan.

Jika Mediasi Berhasil

Apabila proses mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menuangkannya dalam Perjanjian Bersama.

Perjanjian tersebut kemudian dapat didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh akta bukti pendaftaran.

Dengan demikian, penyelesaian tidak harus berakhir di pengadilan apabila pekerja dan perusahaan akhirnya mencapai kesepakatan.

Bagaimana Jika Mediasi Tidak Berhasil?

Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator dapat mengeluarkan anjuran tertulis.

Apabila anjuran tersebut tidak diterima dan perselisihan tetap tidak terselesaikan, pihak yang berkepentingan dapat melanjutkan perkara melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). UU Nomor 2 Tahun 2004 memang membuka jalur gugatan ke PHI apabila penyelesaian melalui mekanisme sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan.

Jadi, pekerja tidak langsung melompat ke pengadilan ketika gajinya terlambat. Ada tahapan penyelesaian yang harus ditempuh.

Begini Urutan Penyelesaiannya

Agar lebih mudah dipahami, alurnya dapat diringkas menjadi:

Gaji terlambat
Pekerja meminta penjelasan perusahaan
Bipartit
Jika sepakat → Perjanjian Bersama
Jika gagal → Catatkan perselisihan ke Disnaker
Mediasi/Tripartit
Jika sepakat → Perjanjian Bersama
Jika gagal → Gugatan ke PHI

Mekanisme tersebut sesuai dengan kerangka penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.

Jangan Menganggap Gaji Telat sebagai Hal Sepele

Bagi pekerja, gaji bukan sekadar angka yang masuk ke rekening setiap bulan. Pembayaran upah merupakan bagian dari hak yang lahir dari hubungan kerja.

Karena itu, jika keterlambatan terjadi berulang kali, pekerja sebaiknya meminta penjelasan dan menyelesaikannya melalui mekanisme yang tersedia daripada membiarkan persoalan berlarut-larut.

Di sisi lain, perusahaan juga sebaiknya memiliki sistem pembayaran yang memastikan upah dapat diterima pekerja sesuai waktu yang telah diperjanjikan.

Kesimpulan

Pekerja yang menerima gaji terlambat memiliki jalur untuk memperjuangkan haknya. Penyelesaian dapat dimulai dengan komunikasi dan perundingan bipartit bersama perusahaan.

Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan dan untuk perselisihan hak dapat ditempuh melalui mediasi hubungan industrial. Apabila tetap tidak menemukan penyelesaian, perkara dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara itu, ketentuan mengenai waktu pembayaran dan denda keterlambatan tetap harus dibaca berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, sehingga masyarakat tidak menggunakan ketentuan pengupahan yang sudah tidak sesuai dengan perubahan regulasi.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat dan bukan pengganti konsultasi atau pendampingan hukum dalam perkara tertentu. Referensi dan ketentuan hukum dalam artikel disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat artikel diterbitkan.

-Ahmad Ryanto-

Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak