BPSK merupakan lembaga yang mempunyai tugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
BPSK Berwenang Memanggil Pelaku Usaha
Kewenangan BPSK untuk memanggil pelaku usaha memiliki dasar dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada BPSK untuk memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. BPSK juga dapat memanggil saksi, ahli, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan yang sedang diperiksa.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak seharusnya menganggap panggilan BPSK sebagai sesuatu yang dapat diabaikan begitu saja.
Jika Pelaku Usaha Tidak Bersedia Hadir
Bagaimana jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi panggilan?
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan kewenangan kepada BPSK untuk meminta bantuan penyidik guna menghadirkan pelaku usaha yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 52 huruf i UU Perlindungan Konsumen.
Artinya, BPSK memang memiliki mekanisme hukum ketika pihak pelaku usaha tidak kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa.
Apakah Sengketa Tetap Bisa Diputus Tanpa Kehadiran Pelaku Usaha?
Dalam kondisi tertentu, bisa.
Ketidakhadiran pelaku usaha tidak serta-merta menghentikan proses penyelesaian sengketa. Dalam mekanisme arbitrase BPSK, apabila pelaku usaha tidak hadir dalam persidangan setelah proses pemanggilan sesuai ketentuan, perkara dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Ketentuan mengenai kondisi tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 54 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen dan pelaksanaan teknisnya dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Direktori Putusan Mahkamah Agung juga memuat penerapan ketentuan tersebut, termasuk bahwa apabila pelaku usaha tidak hadir pada persidangan kedua, gugatan konsumen dapat dikabulkan tanpa kehadiran pelaku usaha.
Namun, hal tersebut bukan berarti setiap ketidakhadiran otomatis membuat seluruh tuntutan konsumen dikabulkan. Majelis tetap memiliki kewajiban memeriksa perkara dan menilai dalil serta bukti yang diajukan. Hal ini juga tercermin dalam putusan yang tersedia di Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Pelaku Usaha Tetap Memiliki Hak Hukum
Tidak hadir dalam persidangan bukan berarti pelaku usaha kehilangan seluruh hak hukumnya.
UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada pelaku usaha untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Selain itu, terhadap putusan BPSK tersedia mekanisme keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa keberatan dapat diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah pihak menerima pemberitahuan putusan.
Jangan Abaikan Panggilan BPSK
Dengan adanya kewenangan BPSK untuk meminta bantuan penyidik dan kemungkinan perkara tetap diperiksa tanpa kehadiran pelaku usaha, mengabaikan panggilan BPSK bukanlah langkah yang bijaksana.
Pelaku usaha yang menerima panggilan sebaiknya hadir dan menyampaikan pembelaan, bukti, maupun penjelasan terkait sengketa yang sedang diperiksa.
Sementara bagi konsumen, keberadaan BPSK memberikan salah satu jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang memang disediakan dalam sistem perlindungan konsumen.
Kesimpulan
Pelaku usaha yang tidak memenuhi panggilan BPSK dapat menghadapi konsekuensi hukum. BPSK dapat meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan. Dalam mekanisme tertentu, terutama arbitrase, perkara juga dapat dilanjutkan dan diputus tanpa kehadiran pelaku usaha apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Karena itu, panggilan BPSK sebaiknya tidak diabaikan. Pelaku usaha tetap mempunyai hak untuk memberikan pembelaan dan menggunakan upaya hukum yang tersedia terhadap putusan BPSK sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat dan bukan pengganti konsultasi atau pendampingan hukum untuk perkara tertentu.
-Ahmad Ryanto-
