KOMNAS LKPI – Tidak hadir dalam persidangan bukan berarti perkara perceraian otomatis berhenti. Dalam kondisi tertentu, perkara tetap dapat dilanjutkan meskipun pihak tergugat atau termohon tidak datang ke persidangan.
Kondisi tersebut sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi pasangan yang sedang menghadapi proses perceraian: apakah gugatan cerai tetap bisa diputus apabila suami atau istri sebagai tergugat tidak pernah hadir di persidangan?
Jawabannya, bisa saja, tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Salah satunya berkaitan dengan proses pemanggilan pihak yang digugat.
Tergugat Tidak Hadir Bukan Berarti Gugatan Otomatis Menang
Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perceraian tidak serta-merta membuat gugatan penggugat langsung dikabulkan.
Pengadilan tetap harus memastikan bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai ketentuan hukum acara.
Apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah dan tidak pula mengirimkan kuasa untuk mewakilinya, perkara dalam kondisi tertentu dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran tergugat.
Putusan yang dijatuhkan dalam keadaan demikian dikenal sebagai putusan verstek. Ditjen Badilag Mahkamah Agung menjelaskan verstek sebagai putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan layak oleh pengadilan.
Apa Itu Putusan Verstek dalam Perkara Cerai?
Secara sederhana, verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat dalam persidangan.
Dalam perkara perceraian, kondisi ini dapat terjadi ketika pihak tergugat sudah menerima panggilan pengadilan secara sah dan patut, tetapi tetap tidak datang dan tidak menunjuk kuasa untuk hadir atas namanya.
Namun, istilah “verstek” bukan berarti hakim otomatis menerima seluruh permintaan penggugat.
Hakim tetap harus memeriksa perkara berdasarkan hukum acara dan menilai apakah alasan perceraian yang diajukan memiliki dasar serta dapat dibuktikan.
Dengan kata lain:
Tergugat tidak hadir bukan berarti penggugat otomatis menang.
Apa Syarat Agar Perkara Bisa Diputus Tanpa Kehadiran Tergugat?
Salah satu hal paling penting adalah pemanggilan terhadap tergugat harus dilakukan secara sah dan patut.
Dalam sejumlah putusan Pengadilan Agama yang dipublikasikan melalui JDIH Mahkamah Agung, pertimbangan hakim menunjukkan bahwa ketika tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tidak hadir serta tidak memberikan kuasa kepada pihak lain, perkara dapat diperiksa tanpa kehadirannya sesuai hukum acara yang berlaku.
Karena itu, bukan sekadar persoalan apakah tergugat datang atau tidak. Pengadilan juga harus melihat apakah panggilan sidang telah dilakukan dengan benar.
Bagaimana Jika Tergugat Tidak Hadir pada Sidang Pertama?
Tidak hadir pada sidang pertama tidak otomatis berarti perceraian langsung diputus pada hari itu.
Pengadilan masih harus memperhatikan ketentuan mengenai pemanggilan dan tahapan pemeriksaan perkara.
Dalam praktik peradilan, apabila pihak yang tidak hadir belum dipanggil secara patut, pengadilan dapat melakukan pemanggilan kembali sesuai ketentuan hukum acara.
Karena itu, anggapan bahwa:
“Kalau tergugat tidak datang sidang pertama, langsung cerai.”
tidak tepat.
Prosesnya tetap bergantung pada keadaan perkara dan terpenuhinya persyaratan hukum.
Bagaimana dengan Mediasi Jika Tergugat Tidak Hadir?
Mediasi merupakan salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara perdata.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tercatat masih berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.
Namun, pelaksanaan mediasi membutuhkan keterlibatan para pihak.
Dalam praktik perkara perceraian, ketika tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, mediasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana perkara ketika kedua pihak hadir.
Hal tersebut juga terlihat dalam putusan Pengadilan Agama yang dipublikasikan melalui JDIH Mahkamah Agung. Salah satu putusan menyatakan bahwa karena tergugat tidak pernah hadir, ketentuan mediasi tidak dapat diterapkan sepenuhnya dan pengadilan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara.
Apakah Hakim Tetap Memeriksa Bukti dari Penggugat?
Ya.
Tidak hadirnya tergugat bukan berarti hakim menerima begitu saja seluruh dalil penggugat.
Penggugat tetap harus mengikuti proses pemeriksaan perkara dan, sesuai kebutuhan perkara, memberikan bukti serta menghadirkan saksi untuk mendukung alasan perceraian.
Dalam praktik perkara yang diputus secara verstek, pengadilan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dalil dan alat bukti yang diajukan pihak penggugat.
Salah satu contoh perkara yang dipublikasikan Ditjen Badilag menunjukkan bahwa setelah tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi sebelum perkara diputus secara verstek.
Jadi, verstek bukan berarti proses pembuktian dihapuskan.
Apakah Tergugat Masih Bisa Melawan Putusan Verstek?
Ada kemungkinan.
Tergugat yang tidak hadir dalam perkara dan kemudian dijatuhi putusan verstek pada prinsipnya dapat menempuh verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek, sesuai ketentuan hukum acara dan kondisi perkara.
Ditjen Badilag menjelaskan verzet sebagai upaya perlawanan tergugat terhadap putusan yang dijatuhkan secara verstek.
Hal ini penting karena ketidakhadiran tergugat tidak berarti hak hukumnya hilang begitu saja.
Dalam praktiknya, Pengadilan Agama Binjai bahkan pernah mengabulkan verzet dalam perkara cerai gugat sehingga putusan verstek sebelumnya dibatalkan setelah perkara diperiksa melalui proses perlawanan.
Jadi, Apakah Tergugat Bisa “Diceraikan” Tanpa Hadir di Sidang?
Bisa, dalam kondisi tertentu.
Namun, kalimat tersebut harus dipahami dengan benar.
Perceraian tidak terjadi hanya karena tergugat tidak datang. Ada rangkaian proses yang harus dipenuhi, antara lain:
Jadi, ketidakhadiran tergugat membuka kemungkinan perkara diputus tanpa kehadirannya, tetapi tidak otomatis membuat gugatan perceraian dikabulkan.
Bagaimana Jika Tergugat Sebenarnya Tidak Pernah Menerima Panggilan?
Ini merupakan persoalan yang berbeda.
Apabila pihak tergugat tidak hadir karena belum dipanggil secara sah dan patut, pengadilan tidak dapat begitu saja menganggap ketidakhadirannya sebagai alasan untuk memutus perkara secara verstek.
Karena itu, status pemanggilan menjadi salah satu aspek penting dalam perkara yang diperiksa tanpa kehadiran tergugat.
Masyarakat yang mengetahui dirinya digugat atau sedang menghadapi perkara perceraian sebaiknya tidak mengabaikan panggilan pengadilan.
Kesimpulan
Tergugat yang tidak hadir dalam sidang perceraian tidak otomatis membuat perkara berhenti. Dalam kondisi tertentu, apabila tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan berpotensi diputus secara verstek.
Meski demikian, hakim tetap harus memeriksa perkara berdasarkan hukum yang berlaku dan menilai bukti yang diajukan penggugat. Ketidakhadiran tergugat juga tidak serta-merta menghilangkan haknya untuk menempuh upaya hukum yang tersedia, termasuk verzet dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Karena prosedur setiap perkara dapat berbeda berdasarkan kondisi dan jenis perkaranya, pihak yang sedang menghadapi gugatan perceraian sebaiknya tidak mengabaikan panggilan pengadilan dan dapat meminta informasi langsung kepada pengadilan yang menangani perkara atau mendapatkan pendampingan profesional hukum.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat dan bukan pengganti konsultasi atau pendampingan hukum dalam perkara tertentu. Referensi dan ketentuan hukum dalam artikel disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat artikel diterbitkan.
-Ahmad Ryanto-
