Nikah Siri Ingin Bercerai, Apakah Istri Bisa Menggugat ke Pengadilan? Ini Penjelasan Hukumnya


KOMNAS LKPI – Pernikahan yang
dilakukan secara siri masih menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama ketika pasangan ingin mengakhiri hubungan perkawinan secara resmi.

 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah:

Apakah seorang istri yang menikah siri dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama?

 

Jawabannya tidak bisa disamakan dengan perkawinan yang sudah tercatat secara resmi. Status pencatatan perkawinan menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan sebelum proses perceraian dilakukan.

 

Nikah Siri dan Status Pencatatan Perkawinan

 

Dalam hukum perkawinan di Indonesia, pencatatan perkawinan mempunyai konsekuensi penting terhadap pembuktian dan kekuatan hukum perkawinan.

 

Bagi pasangan Muslim, perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika pasangan membutuhkan pengakuan hukum atas perkawinannya, termasuk ketika hendak mengurus perceraian. Karena itu, seseorang yang menikah siri tidak serta-merta dapat memperlakukan perkawinannya sama seperti perkawinan yang sudah memiliki buku nikah.

 

Apakah Istri Nikah Siri Bisa Mengajukan Cerai?

 

Bisa, tetapi ada tahapan hukum yang perlu diperhatikan.

 

Menurut penjelasan Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang dipublikasikan pada Juli 2026, istri dari perkawinan siri dapat menempuh proses perceraian dengan terlebih dahulu mengajukan itsbat nikah atau pengesahan perkawinan ke Pengadilan Agama.

 

Itsbat nikah merupakan proses permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang sebelumnya belum tercatat. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar mengajukan gugatan cerai, tetapi terlebih dahulu memastikan apakah perkawinan siri tersebut dapat memperoleh pengesahan secara hukum.

 

Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) huruf a Kompilasi Hukum Islam membuka ruang pengajuan itsbat nikah, antara lain dalam rangka penyelesaian perceraian.

 

Apa Itu Itsbat Nikah?

 

Itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan perkawinan kepada Pengadilan Agama. Proses ini diperlukan karena perkawinan yang belum tercatat tidak memiliki kekuatan pembuktian administratif sebagaimana perkawinan yang telah dicatatkan.

 

Dalam pemeriksaannya, pengadilan tidak otomatis mengesahkan setiap perkawinan siri. Hakim tetap akan melihat fakta perkawinan, syarat dan rukun perkawinan, serta ada atau tidaknya hambatan hukum. Karena itu, itsbat nikah bukan sekadar cara mendapatkan buku nikah, melainkan proses hukum yang harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

 

Bagaimana Jika Nikah Siri Merupakan Pernikahan Kedua?

 

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila perempuan tersebut merupakan istri kedua dari laki-laki yang masih terikat perkawinan dengan istri pertama. Dalam keadaan seperti itu, perkara tidak hanya menyangkut pencatatan perkawinan, tetapi juga berkaitan dengan poligami dan status perkawinan sebelumnya.

 

Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dalam kasus perkawinan siri yang merupakan poligami, keberadaan istri sah memiliki posisi penting dalam proses itsbat. Jika perkawinan kedua tidak memenuhi ketentuan hukum mengenai poligami, permohonan itsbat dapat menghadapi persoalan hukum tersendiri.

 

Artinya, perempuan yang menikah siri sebagai istri kedua tidak dapat berasumsi bahwa perkawinannya pasti dapat disahkan dan kemudian langsung dilanjutkan dengan gugatan cerai.

Pengadilan akan melihat kondisi perkawinan secara keseluruhan.

 

Bagaimana Jika Istri Pertama Tidak Mengetahui Pernikahan Siri?

 

Situasi ini juga harus diperhatikan.

Jika seorang laki-laki masih terikat perkawinan sah kemudian melakukan perkawinan kedua secara siri tanpa memenuhi ketentuan poligami, maka proses pengesahan perkawinan kedua tersebut dapat menghadapi hambatan.

 

Dalam pembahasan yang dipublikasikan Ditjen Badilag, persetujuan istri sah disebut menjadi salah satu faktor yang berpengaruh dalam konteks perkawinan siri yang merupakan poligami. Apabila tidak terdapat persetujuan tersebut, permohonan itsbat dapat ditolak.  Karena itu, setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki para pihak.

 

Jika Ingin Berpisah, Apa yang Harus Dilakukan?

 

Bagi pasangan Muslim yang perkawinannya dilakukan secara siri dan belum tercatat, langkah hukumnya tidak bisa langsung disamakan dengan pasangan yang memiliki buku nikah.

 

Secara umum, persoalan pengesahan perkawinan perlu diselesaikan terlebih dahulu melalui itsbat nikah, apabila perkawinan tersebut memenuhi persyaratan untuk disahkan.

 

Setelah status perkawinan memperoleh pengesahan, proses perceraian dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku di Pengadilan Agama.

 

Namun, apabila perkawinan siri tersebut mempunyai persoalan hukum lain—misalnya berkaitan dengan perkawinan kedua atau poligami—pengadilan akan memeriksa persoalan tersebut terlebih dahulu.

 

Jangan Menganggap Nikah Siri Otomatis Bisa Disahkan

 

Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa pernikahan siri tidak otomatis dapat memperoleh pengesahan pengadilan. Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan hukum.

 

Oleh karena itu, sebelum mengajukan perkara, pihak yang bersangkutan sebaiknya menyiapkan dokumen dan informasi mengenai perkawinan, termasuk kapan dan di mana perkawinan dilangsungkan, siapa yang menjadi wali dan saksi, status perkawinan masing-masing pihak, serta kondisi hukum lainnya.

 

Kesimpulan

Istri yang menikah siri pada prinsipnya dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan perkawinannya, tetapi tidak serta-merta dapat langsung mengajukan gugatan cerai seperti perkawinan yang telah tercatat.

 

Untuk perkawinan siri yang memenuhi persyaratan, itsbat nikah menjadi tahapan penting sebelum proses perceraian. Namun, apabila perkawinan siri tersebut merupakan perkawinan kedua atau berkaitan dengan poligami yang tidak memenuhi ketentuan, persoalannya menjadi lebih kompleks dan pengadilan akan menilainya berdasarkan keadaan perkara.

 

Karena setiap perkara perkawinan memiliki fakta yang berbeda, masyarakat sebaiknya memperoleh informasi dari Pengadilan Agama yang berwenang atau tenaga profesional hukum sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.

 

Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat dan bukan pengganti konsultasi hukum untuk perkara tertentu.


Ahmad Ryanto


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak