KOMNAS LKPI
– Pernikahan yang
dilakukan secara siri masih menimbulkan berbagai
persoalan hukum, terutama ketika pasangan ingin mengakhiri hubungan perkawinan
secara resmi.
Salah satu
pertanyaan yang sering muncul adalah:
Apakah
seorang istri yang menikah siri dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan
Agama?
Jawabannya
tidak bisa disamakan dengan perkawinan yang sudah tercatat secara resmi. Status
pencatatan perkawinan menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan
sebelum proses perceraian dilakukan.
Nikah Siri
dan Status Pencatatan Perkawinan
Dalam hukum
perkawinan di Indonesia, pencatatan perkawinan mempunyai konsekuensi penting
terhadap pembuktian dan kekuatan hukum perkawinan.
Bagi pasangan
Muslim, perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika
pasangan membutuhkan pengakuan hukum atas perkawinannya, termasuk ketika hendak
mengurus perceraian. Karena itu, seseorang yang menikah siri tidak serta-merta
dapat memperlakukan perkawinannya sama seperti perkawinan yang sudah memiliki
buku nikah.
Apakah Istri
Nikah Siri Bisa Mengajukan Cerai?
Bisa, tetapi
ada tahapan hukum yang perlu diperhatikan.
Menurut
penjelasan Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang dipublikasikan pada
Juli 2026, istri dari perkawinan siri dapat menempuh proses perceraian dengan
terlebih dahulu mengajukan itsbat nikah atau pengesahan perkawinan ke
Pengadilan Agama.
Itsbat nikah
merupakan proses permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan pengesahan atas
perkawinan yang sebelumnya belum tercatat. Dengan demikian, persoalannya bukan
sekadar mengajukan gugatan cerai, tetapi terlebih dahulu memastikan apakah
perkawinan siri tersebut dapat memperoleh pengesahan secara hukum.
Pasal 7 ayat
(2) dan ayat (3) huruf a Kompilasi Hukum Islam membuka ruang pengajuan itsbat
nikah, antara lain dalam rangka penyelesaian perceraian.
Apa Itu
Itsbat Nikah?
Itsbat nikah
merupakan permohonan pengesahan perkawinan kepada Pengadilan Agama. Proses ini
diperlukan karena perkawinan yang belum tercatat tidak memiliki kekuatan
pembuktian administratif sebagaimana perkawinan yang telah dicatatkan.
Dalam
pemeriksaannya, pengadilan tidak otomatis mengesahkan setiap perkawinan siri.
Hakim tetap akan melihat fakta perkawinan, syarat dan rukun perkawinan, serta
ada atau tidaknya hambatan hukum. Karena itu, itsbat nikah bukan sekadar
cara mendapatkan buku nikah, melainkan proses hukum yang harus diperiksa
dan diputus oleh pengadilan.
Bagaimana
Jika Nikah Siri Merupakan Pernikahan Kedua?
Persoalan
menjadi lebih kompleks apabila perempuan tersebut merupakan istri kedua dari
laki-laki yang masih terikat perkawinan dengan istri pertama. Dalam keadaan
seperti itu, perkara tidak hanya menyangkut pencatatan perkawinan, tetapi juga
berkaitan dengan poligami dan status perkawinan sebelumnya.
Ditjen Badan
Peradilan Agama Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dalam kasus perkawinan siri
yang merupakan poligami, keberadaan istri sah memiliki posisi penting dalam
proses itsbat. Jika perkawinan kedua tidak memenuhi ketentuan hukum mengenai
poligami, permohonan itsbat dapat menghadapi persoalan hukum tersendiri.
Artinya, perempuan
yang menikah siri sebagai istri kedua tidak dapat berasumsi bahwa perkawinannya
pasti dapat disahkan dan kemudian langsung dilanjutkan dengan gugatan cerai.
Pengadilan akan
melihat kondisi perkawinan secara keseluruhan.
Bagaimana
Jika Istri Pertama Tidak Mengetahui Pernikahan Siri?
Situasi ini
juga harus diperhatikan.
Jika seorang
laki-laki masih terikat perkawinan sah kemudian melakukan perkawinan kedua
secara siri tanpa memenuhi ketentuan poligami, maka proses pengesahan
perkawinan kedua tersebut dapat menghadapi hambatan.
Dalam
pembahasan yang dipublikasikan Ditjen Badilag, persetujuan istri sah disebut
menjadi salah satu faktor yang berpengaruh dalam konteks perkawinan siri yang
merupakan poligami. Apabila tidak terdapat persetujuan tersebut, permohonan
itsbat dapat ditolak. Karena itu, setiap
perkara harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki para pihak.
Jika Ingin
Berpisah, Apa yang Harus Dilakukan?
Bagi pasangan
Muslim yang perkawinannya dilakukan secara siri dan belum tercatat, langkah
hukumnya tidak bisa langsung disamakan dengan pasangan yang memiliki buku
nikah.
Secara umum,
persoalan pengesahan perkawinan perlu diselesaikan terlebih dahulu melalui itsbat
nikah, apabila perkawinan tersebut memenuhi persyaratan untuk disahkan.
Setelah status
perkawinan memperoleh pengesahan, proses perceraian dapat dilanjutkan melalui
mekanisme yang berlaku di Pengadilan Agama.
Namun, apabila
perkawinan siri tersebut mempunyai persoalan hukum lain—misalnya berkaitan
dengan perkawinan kedua atau poligami—pengadilan akan memeriksa persoalan
tersebut terlebih dahulu.
Jangan
Menganggap Nikah Siri Otomatis Bisa Disahkan
Hal penting
yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa pernikahan siri tidak otomatis
dapat memperoleh pengesahan pengadilan. Pengadilan tetap memiliki
kewenangan untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan hukum.
Oleh karena
itu, sebelum mengajukan perkara, pihak yang bersangkutan sebaiknya menyiapkan
dokumen dan informasi mengenai perkawinan, termasuk kapan dan di mana
perkawinan dilangsungkan, siapa yang menjadi wali dan saksi, status perkawinan
masing-masing pihak, serta kondisi hukum lainnya.
Kesimpulan
Istri yang
menikah siri pada prinsipnya dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan
persoalan perkawinannya, tetapi tidak serta-merta dapat langsung mengajukan
gugatan cerai seperti perkawinan yang telah tercatat.
Untuk
perkawinan siri yang memenuhi persyaratan, itsbat nikah menjadi tahapan
penting sebelum proses perceraian. Namun, apabila perkawinan siri tersebut
merupakan perkawinan kedua atau berkaitan dengan poligami yang tidak memenuhi
ketentuan, persoalannya menjadi lebih kompleks dan pengadilan akan menilainya
berdasarkan keadaan perkara.
Karena setiap
perkara perkawinan memiliki fakta yang berbeda, masyarakat sebaiknya memperoleh
informasi dari Pengadilan Agama yang berwenang atau tenaga profesional hukum
sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.
Catatan:
Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat dan bukan
pengganti konsultasi hukum untuk perkara tertentu.
Ahmad Ryanto
