Langkah Hukum Jika Terjadi Sertifikat Tanah Ganda


KOMNAS LKPI - Jika anda membeli tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM), lalu dikemudian hari ternyata anda menjumpai ada Sertifikat Tanah lain yang data tanahnya sama yaitu tanah yang telah anda beli. Dalam artian satu bidang tanah memiliki dua sertipikat dengan nama pemilik yang berbeda, hal ini disebut sebagai Sertifikat Tanah ganda, lalu sertifikat mana yang berlaku?

Perlu diketahui, Sertifikat Tanah adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Hal yang sama mengenai Sertipikat Hak Milik (SHM) juga tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang berbunyi:

“Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”

Hal lain juga yang lebih menguatkan mengenai sertifikat ganda yakni berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Juga dalam Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:

“...bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...”

Putusan MA 290 K/Pdt/2016 danPutusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:

"…Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…"

Maka, berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, kita dapat membandingkan tahun terbitnya SHM yang kita miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.


Cara mengetahui sertifikat tanah ganda atau tidak, kita dapat memeriksa terlebih dahulu melalui halaman website ATR BPN. Hal ini penting untuk mengetahui apakah SHM orang lain yang mengaku memiliki tanah yang kita beli/tempati asli atau palsu.

Adapun langkah yang dapat ditempuh adalah:
  1. Buka laman atrbpn.go.id
  2. Pilih menu “Publikasi”
  3. Lalu klik “Layanan”
  4. Klik “pengecekan berkas”
  5. Kemudian isi kolom “kantor” yakni berisi Kantor Pertanahan yang Anda tuju atau yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).

Cara Menyelesaikan Sertifikat Tanah Ganda

Adapun langkah hukum yang dapat kita tempuh jika terdapat sertifikat ganda dalam satu bidang tanah adalah:

1. Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan
Kita dapat melakukan penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui Kantor Pertanahan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi:

“Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.”

Penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut:
  1. pengkajian kasus;
  2. gelar awal;
  3. penelitian;
  4. ekspos hasil penelitian;
  5. rapat koordinasi;
  6. gelar akhir; dan
  7. penyelesaian kasus.
Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 menyebutkan:
  • 2.Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
  • 3.Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Dengan demikian, Jika terdapat sertifikat tanah ganda, Kita dapat melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan.

2. Melakukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Ke PTUN
Selain mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan, Kita juga dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap SHM ke PTUN, karena SHM tersebut telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 9 UU 51/2009. Unsur yang dimaksud yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.

Mengenai Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 yang berbunyi:

“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”

Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5 yang menyebutkan:

"Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)."

3. Membuat Laporan Kepolisian Apabila Ada Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Selain kedua langkah di atas, Kita juga dapat membuat laporan ke kepolisian terhadap pihak yang tela mengaku mempunyai SHM pada tanah Kita, apabila ada indikasi pemalsuan sertifikat. Ketentuan pidana yang mengatur mengenai pemalsuan sertifikat diatur dalam Pasal 264 KUHP yang menyebutkan:

1. Pemalsuan Surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
  1. akta-akta otentik;
  2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak