Langkah Hukum Jika THR Dipotong Atau Tidak Dibayar Oleh Perusahaan


KOMNAS LKPI - Kasus THR dipotong sepihak atau THR dibayar tidak sesuai dengan ketentuan, merupakan hal yang sering terjadi pada dunia ketenagakerjaan. Tunjangan Hari Raya keagamaan atau THR telah diatur dalam Peratutan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Arti THR itu sendri adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Sedangkan jangka waktu pembayaran THR wajib dibayarkan paling lambat Tujuh Hari sebelum hari raya keagamaan.


Cara Menghitung THR:
  1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
  2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan dengan perhitungan seperti pada gambar dibawah ini:


Sanksi Bagi Perusahaan Yang Memotong THR

Dalam Peratutan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, mengatur ketentuan sanksi apabila pengusaha tidak membayar THR 1 kali dalam 1 tahun dan jika pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administrative yakni berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. pembekuan kegiatan usaha.

Cara menyelesaikan Perselisihan

Langkah yang bisa ditempuh jika perusahaan memotong atau tidak memberikan THR kepada pekerja atau buruh adalah sebagai berikut:
  1. Mengadakan Perundingan Bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah Perundingan Bipartit tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding, upaya selanjutnya adalah Perundingan Tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa Perundingan Bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan. Perundingan Tripartit dalam perselisihan hak dapat dilakukan dengan mediasi hubungan industrial. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
  3. Apabila Perundingan Tripartit masih tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak