Perbedaan Hak Warga Negara dan Hak Asasi Manusia




HAK WARGA NEGARA

Hak Warga Negara adalah hak yang secara khusus diberikan untuk warga negara. Hak Warga Negara hak-hak yang dibatasi untuk setiap warga negara saja dan sepanjang aturan-aturan negara tentang hak tersebut tidak menyentuh orang asing.

Dalam Pasal 26 UU 39/1999 mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya dan wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Hak Warga Negara yakni, setiap warga negara berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan serta berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Adapun yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.


HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia karena memang ia manusia, yang didapatkan bukan dari masyarakat maupun atas dasar hukum positif, tetapi berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Secara umum, Hak Asasi Manusia menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam Hak Asasi Manusia tidak boleh adanya perbudakan, penyiksaan atau diperlakukan secara tidak manusiawi.

Contoh Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi, dihormati dan dilindungi dimana pun seseorang berada yakni diantaranya adalah hak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada, hak atas kehidupan serta kebebasan dan keselamatan dirinya.

Dengan demikian, mengenai perbedaan Hak Warga Negara dan Hak Asasi Manusia dapat kita ketahui perbedaannya yakni terletak pada:
  1. DARI SUMBERNYA. Hak Warga Negara bersumber dari hukum positif suatu negara yang melekat pada status kewarganegaraan seseorang. Sedangkan Hak Asasi Manusia bersumber dari martabatnya sebagai manusia atau bersumber dari Tuhan.
  2. DARI SIFATNYA. Hak Warga Negara merupakan hak yang diberikan oleh suatu negara, sebagai akibat dari status kewarganegaraan seseorang. Sedangkan Hak Asasi Manusia bersifat universal, tidak dibatasi oleh batas negara.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak