Jerat Pidana Bagi Orang Tua Yang Tidak Mengakui dan Menelantarkan Anaknya


KOMNAS LKPI - Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sangat jelas disebut bahwa, pada dasarnya orang tua wajib hukumnya dan bertanggung jawab atas anak untuk:
  1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
  2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
  4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Jika orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya karena suatu sebab, kewajiban dan tanggung jawab tersebut beralih pada keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila orang tua melalaikan kewajibannya dan bahkan sampai tidak mengakui si anak sebagai anak kandungnya, terhadap orang tua tersebut dapat dilakukan tindakan pengawasan atau pencabutan kuasa hak asuh orang tua yang dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Jika orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan, yang juga harus melalui penetapan pengadilan.

Yang pada intinya, undang-undang menegaskan bahwa setiap anak selama dalam asuhan orang tuanya, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, si anak berhak mendapat perlindungan dari penelantaran anak, yaitu segala tindakan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.

Sedangkan untuk sanksi orang tua yang menelantarkan anak adalah melanggar Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta. Perbuatan penelantaran anak oleh orang tuanya dapat dengan membuat laporan polisi di kantor kepolisian setempat.


1 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. Thank you for sharing this interesting essay about the world of online games with us. As a reputable supplier of Sky247 Login, we are dedicated to providing our customers with a safe and dependable online betting environment so they can enjoy the thrill of cricket betting.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak