Proses Terbentuknya Peraturan Pemerintah (PP)



Peraturan Pemerintah

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya juga disebut sebagai Peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi.

Pemerintah diberikan kewenangan untuk membuat peraturan secara mandiri. Peraturan yang dibuat secara mandiri ini lebih tepat disebut sebagai Regulasi sebagai wujud Delegated Legislation atau Gedelegeerde Wetgeving. Contoh Delegated Legislation ini adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kementerian dab juga Peraturan Kepala Daerah.

Maka dengan demikian, Peraturan Pemerintah adalah suatu peraturan yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah dalam bentuk peraturan yang didelegasikan untuk menjalankan suatu undang-undang. Sedangkan lembaga negara yang berhak menetapkan peraturan pemerintah tersebut adalah Lembaga Eksekutif dan lebih spesifik ditetapkan oleh presiden.


Materi Peraturan Pemerintah

Dalam menetapkan peraturan pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah hanya berisi ketentuan lebih lanjut atau rincian dari ketentuan dalam undang-undang. Setiap ketentuan peraturan pemerintah harus berkaitan dengan satu atau beberapa ketentuan undang-undang.


Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah

Perencanaan proses penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan melalui program penyusunan Peraturan Pemerintah yang pada pokoknya memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun.

Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah ini berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM atau kepala lembaga yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, lalu kemudian ditetapkan melalui keputusan presiden.

Tahapan proses pembentukan peraturan pemerintah sebagai berikut:
  1. Perencanaan Program Penyusunan Peraturan PemerintahMenteri Hukum dan HAM menyiapkan Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah;
  2. Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan peraturan pemerintah yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi pendelegasian undang-undang;
  3. Menteri menyampaikan daftar Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah kepada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian;
  4. Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi antar kementerian dan/atau antar nonkementerian dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal daftar Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah disampaikan;
  5. Rapat koordinasi diselenggarakan untuk finalisasi daftar Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah;
  6. Daftar Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah ditetapkan dengan keputusan presiden;
  7. Dalam hal rancangan peraturan pemerintah diajukan di luar Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, maka pemrakarsa mengajukan rancangan kepada menteri berdasarkan kebutuhan undang-undang atau putusan Mahkamah Agung, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin prakarsa dari presiden.

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
  1. Rancangan Peraturan Pemerintah disiapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga lain terkait, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  2. Pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar nonkementerian;
  3. Tata cara penyusunan Peraturan Pemerintah secara mutatis mutandis sama dengan penyusunan undang-undang, sesuai Pasal 45 sampai dengan Pasal 54, kecuali Pasal 51 ayat (2) huruf a Perpres 87/2014.

Penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah
  1. Presiden menetapkan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Naskah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden menjadi Peraturan Pemerintah dengan membubuhkan tanda tangan;
  3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan oleh presiden;
  4. Peraturan Pemerintah yang telah dibubuhi nomor dan tahun disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diundangkan;

Pengundangan Peraturan Pemerintah
  1. Menteri Hukum dan HAM mengundangkan Peraturan Pemerintah dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan penjelasannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
  2. Permohonan pengundangan Peraturan Pemerintah ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari instansi bersangkutan dan disampaikan langsung kepada petugas disertai dengan 2 naskah asli dan 1 softcopy naskah asli;
  3. Menteri Hukum dan HAM menandatangani pengundangan Peraturan Pemerintah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Pemerintah dalam waktu paling lama 1x24 jam terhitung sejak Peraturan Pemerintah ditetapkan/disahkan presiden;
  4. Menteri Hukum dan HAM menyampaikan naskah Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet;
  5. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah diundangkan.

Demikian proses pembentukan peraturan pemerintah yaitu dimulai dari perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah, penetapan rancangan Peraturan Pemerintah hingga pengundangan Peraturan Pemerintah.


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak