KOMNAS LKPI – Keberadaan jaringan listrik di atas atau melintasi tanah milik masyarakat terkadang menimbulkan pertanyaan mengenai hak pemilik tanah. Salah satunya, apakah pemilik tanah berhak memperoleh kompensasi ketika lahannya digunakan untuk jaringan transmisi tenaga listrik?
Jawabannya, dalam kondisi tertentu pemegang hak atas tanah memang berhak memperoleh kompensasi. Namun, perlu dipahami bahwa ketentuan ini tidak otomatis berlaku untuk setiap tiang listrik yang berada di atas tanah warga.
Kompensasi Berbeda dengan Ganti Rugi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa penggunaan tanah untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dapat menimbulkan kewajiban pemberian ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja dan tetap menjadi dasar hukum ketenagalistrikan saat ini.
Secara sederhana, ganti rugi berkaitan dengan penggunaan tanah secara langsung, sedangkan kompensasi diberikan ketika penggunaan tanah secara tidak langsung menyebabkan berkurangnya nilai ekonomis tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi.
Tidak Semua Tiang Listrik Otomatis Mendapat Kompensasi
Hal ini penting diperhatikan.
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 mengatur kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Dalam peraturan tersebut, jaringan transmisi didefinisikan sebagai saluran tenaga listrik menggunakan konduktor di udara dengan tegangan nominal di atas 35 kilovolt.
Dengan demikian, keberadaan sebuah tiang listrik di tanah masyarakat tidak dengan sendirinya berarti pemilik tanah pasti memperoleh kompensasi berdasarkan aturan ini. Jenis dan kapasitas jaringan listrik serta apakah tanah tersebut berada dalam ruang bebas jaringan transmisi harus terlebih dahulu dipastikan.
Bagaimana Besaran Kompensasinya?
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 mengatur formula perhitungan kompensasi untuk tanah masyarakat.
Untuk tanah:
Kompensasi = 15% × luas tanah di bawah ruang bebas × nilai pasar tanah per meter persegi.
Untuk bangunan:
Kompensasi = 15% × luas bangunan di bawah ruang bebas × nilai pasar bangunan per meter persegi.
Sedangkan untuk tanaman, formulanya adalah 100% dari nilai pasar tanaman. Nilai pasar tersebut dinilai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan.
Jadi, besarnya kompensasi bukan semata-mata ditentukan berdasarkan perkiraan pemilik tanah atau pihak pemilik jaringan.
Siapa yang Menghitung dan Menetapkan?
Dalam aturan terbaru, penilaian tanah, bangunan, dan tanaman dilakukan oleh Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan.
Lembaga tersebut melakukan penilaian berdasarkan data dan dokumen yang telah disiapkan, kemudian menghitung besaran kompensasi menggunakan formula yang ditentukan dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025. Hasil penghitungan tersebut kemudian melalui proses registrasi dan penetapan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan.
Kapan Kompensasi Dibayarkan?
Setelah besaran kompensasi ditetapkan, Pemilik Jaringan wajib membayarkan kompensasi kepada pihak yang berhak paling lambat enam bulan sejak penetapan besaran kompensasi. Pembayaran diketahui oleh camat dan/atau kepala desa/lurah setempat serta disertai tanda terima dan berita acara pembayaran.
Dalam kondisi tertentu, seperti pemilik tanah menolak menerima kompensasi, pemiliknya tidak diketahui, tanah sedang menjadi objek perkara, atau terdapat sengketa kepemilikan, pembayaran dapat dilakukan melalui penitipan di Pengadilan Negeri setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Data Tanah Tidak Sesuai?
Peraturan juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan.
Setelah data mengenai peta bidang tanah dan pihak yang berhak diumumkan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025, keberatan tersebut dapat diajukan paling lama 7 hari kerja sejak informasi diumumkan, dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan inventarisasi ulang.
Kesimpulan
Pemilik tanah dapat memiliki hak atas kompensasi apabila tanah, bangunan, dan/atau tanaman berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu jenis jaringan listrik, status tanah, ruang bebas yang terdampak, serta mekanisme penilaian kompensasinya. Tidak setiap tiang listrik yang berdiri di atas tanah masyarakat otomatis dapat diperlakukan sebagai objek kompensasi berdasarkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025.
Jika terdapat persoalan mengenai penggunaan tanah untuk jaringan listrik, pemilik tanah sebaiknya meminta informasi dan dokumen yang jelas dari pemilik jaringan serta menggunakan mekanisme keberatan yang telah disediakan oleh peraturan.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan sumber informasi dan referensi yang telah diverifikasi. Untuk artikel hukum, rujukan peraturan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku saat artikel diterbitkan.
-Ahmad Ryanto-
Sumber Hukum:
- UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
- PP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2014. Status PP 14/2012 tercatat masih berlaku.
- Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Peraturan ini berlaku sejak 30 April 2025 dan mencabut Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021.
