Pencemaran Nama Baik Didunia Maya


KOMNAS LKPI - Dunia maya yang telah berkembang pesat dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat saat ini menjadikan hubungan sosial, ekonomi dan budaya menjadi tanpa batas (borderless). Segala informasi yang tertuang dalam lingkup dunia maya dapat berlangsung signifikan secara cepat dan meluas ke setiap orang, baik yang memiliki akses secara langsung ke dunia maya itu sendiri maupun yang tidak.

Bayangkan, jika sesorang diinformasikan kejelekannya melalui web forum, blog atau e-mail, kemudian orang yang mengakses informasi tersebut menjadikannya sebagai bahan pembicaraan kepada rekannya yang sebenarnya tidak pernah mengakses informasi tersebut melalui internet dapat dipastikan orang yang telah dijelek-jelekkan tersebut akan dirugikan, baik itu didunia maya maupun dalam kehidupan nyatanya.

Beruntung, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang pada pokoknya mengatur tentang norma-norma penyampaian informasi maupun etika didunia maya. Dalam hal pencemaran nama baik di dunia maya, Undang-Undang tersebut menyatakan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat (3) UU ITE). 

Adapun ancaman hukumannya bagi si pelanggar adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (pasal 45 ayat (1) UU ITE). Selain, menempuh upaya pidana seperti aturan pasal di atas. Pihak yang dirugikan atau yang merasa telah dihina atau dicemarkan nama baiknya melalui internet, dapat melakukan upaya perdata kepada pihak yang melakukannya (Pasal 38 ayat (1) UU ITE, setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian).

Tuntutan hukum pidana dan atau perdata tersebut dapat diajukan bukan hanya kepada si pemberi informasi saja. Tuntutan hukum tersebut berlaku pula kepada mereka si pemilik/ pengelola web forum, blog atau e-mail dimana pencemaran nama baik/ penghinaan itu termuat/ dimuat. Hal ini dapat dilihat dari unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan jelas “membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. 

Singkat kata, berhati-hatilah ketika anda menulis sesuatu, baik itu berupa postingan blog/ web, komentar atau e-mail sekalipun di dunia maya karena UU ITE siap menjerat anda dengan sanksi-sanksinya sebagaimana tersebut di atas. Kepada pengelola web forum, blog atau web sebaiknya sering-seringlah mengontrol komentar-komentar atau tulisan-tulisan yang ada.


3 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. Foto saya dan istri saya sekarang serta keluarga saya yang sudah di edit di sebarkan di posting di facebook, oleh manatan istri saya dengan tujuan menjelekan dan mencemarkan nama baik saya serta keluarga saya, saya berulang kali melaporkan akun tersebut di facebook juga,akan tetapi tanggapan yang saya terima dari facebook adalah " tidak melanggar standar komunitas kami" padahal sudah jelas jelas itu akun palsu, nama palsu dan foto foto nya pun bukan foto pemilik akun tersebut,
    kecewa saya dengan facebook yang dengan kata lain sama saja dengan memfalisilitasi orang untuk melakukan perundungan dan pencemaran nama baik orang lain

    BalasHapus
  2. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak? Nama saya Emily Janssen, dan saya adalah petugas pinjaman dan penasihat keuangan di Trust Bridge Financial Service. Saya telah memperhatikan bahwa individu dan bisnis seringkali kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Perusahaan saya, Trust Bridge Financial Service, hadir untuk menyediakan pinjaman yang Anda butuhkan dan membantu Anda.

    Baik Anda ingin meningkatkan gaya hidup Anda atau memiliki pengeluaran tak terduga yang perlu dikelola, pinjaman dari Trust Bridge Financial Service adalah cara yang hemat biaya untuk melakukannya.

    Trust Bridge Financial Service fleksibel: Anda dapat meminjam hingga satu juta euro (€1.000.000,00), dengan jangka waktu pembayaran yang nyaman mulai dari 6 bulan hingga 9 tahun. Kami menawarkan berbagai macam pinjaman pribadi, pinjaman bisnis, pinjaman rumah, dan pinjaman konsolidasi utang yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan Anda yang berubah dengan suku bunga 3%.

    Apa yang Anda dapatkan:
    • Akses instan ke dana Anda setelah persetujuan
    • Suku bunga kompetitif
    • Syarat pembayaran yang fleksibel
    • Kemampuan untuk membayar pinjaman Anda lebih cepat (pembayaran tambahan mengurangi pokok pinjaman)
    • Persetujuan mudah jika Anda membutuhkan dana tambahan
    • Pembayaran pinjaman pertama dimulai dalam waktu enam bulan setelah persetujuan.

    Cara mengajukan:
    Ajukan pinjaman cepat dan mudah!
    Bisnis atau individu yang tertarik untuk mengajukan pinjaman dari Trust Bridge Financial Service dan membutuhkan informasi lebih lanjut tentang penawaran pinjaman dapat mengirim email ke: trustbridgefinancialservice943@yahoo.com atau mengirim pesan langsung melalui WhatsApp ke: +2349124847559.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak