Anak Kecil Naik Motor Nabrak Orang, Bagaimana Hukumnya?


KOMNAS LKPI - Ada beberapa kasus kecelakaan di jalan raya yang yang melibatkan anak-anak, salah satu contoh misalnya adalah seorang anak yang berumur 15 tahun mengendarai sepeda motor sendiri dan kemudian menabrak orang lain dan menyebabkan jari tangan orang tersebut patah, maka anak tersebut bisa dikatakan termasuk anak yang berkonflik dengan hukum menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”

Dalam kasus ini, anak tersebut bisa dikatakan melakukan tindak pidana akibat ketidaksengajaan atau kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain mengalami luka yaitu jari tangan patah. Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) membedakan luka akibat kecelakaan menjadi dua jenis, yaitu luka ringan dan luka berat.

Luka jari tangan yang patah, apabila tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit, maka dikategorikan sebagai luka ringan. Namun apabila patahnya jari membuat orang tersebut tidak mampu untuk menjalankan tugas atau pekerjaan secara terus menerus, maka dikategorikan sebagai luka berat.

Luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan rawat inap di rumah sakit atau selain yang tidak disebut kategori dalam luka berat. Sedangkan yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban:
  1. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh atau menimbulkan bahaya maut;
  2. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
  3. kehilangan salah satu pancaindra;
  4. menderita cacat berat atau lumpuh;
  5. terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih;
  6. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
  7. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.

Karena kelalaian sang anak dalam berkendara hingga menyebabkan Anda terluka, dapat berlaku Pasal 310 ayat (2) atau (3) UU LLAJ yang mengatur:

(2). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
(3). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Namun perlu kita ketahui, ancaman pidana tersebut berlaku bagi orang dewasa. Sedangkan ancaman pidana untuk anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Tapi perlu dicatat, hukuman pidana penjara bagi anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir saja.

Misalnya apabila sang anak yang mengendarai sepeda motor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, maka anak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana penjara maksimal selama 6 bulan (setengah dari ancaman hukuman orang dewasa yakni 1 tahun).

Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas

Selain mendapat ancaman pidana, pelaku tindak pidana lalu lintas juga dapat dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi yang besar nominalnya ditentukan oleh putusan pengadilan. Sebab, korban kecelakaan berhak mendapatkan ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan tersebut.

Meminta ganti rugi bisa diajukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang juga harus dipenuhi unsur-unsurnya yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan dan adanya kerugian.

Perbuatan anak yang menabrak hingga menyebabkan orang lain terluka, telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu:
  1. Adanya perbuatan melanggar hukum dari anak (pengemudi);
  2. Adanya kesalahan dari anak (pengemudi);
  3. Adanya kerugian yang ditimbulkan oleh korban yaitu jari tangan patah;
  4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak dengan kerugian yang ditimbulkannya.

Diambil dari sumber buku, Salim HS menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata hanya mengatur bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikan. Ganti rugi ini timbul akibat adanya kesalahan bukan karena adanya suatu perjanjian.

Dalam KUHPerdata juga mengatur bahwa seseorang dapat bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang yang menjadi tanggungan, seperti halnya perusahaan terhadap karyawannya atau orang tua terhadap anaknya. Pasal 1367 ayat (1) dan (2) KUHPerdata berbunyi:

  1. Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
  2. Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.

Oleh karenanya, dalam hukum perdata, orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban ganti rugi akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anaknya tersebut.

Pertanggungjawaban Pidana Anak Kepada Orang Tua

Setelah kita pahami bentuk tanggung jawab perdata terhadap orang tua kepada anaknya, maka dari sisi pidana apakah orang tua juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana? untuk menjawab pertanyaan ini, Pasal 55 ayat (1) KUHP telah mengatur secara tegas yakni sebagai berikut:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Oleh karena itu, tanggung jawab pidana tetaplah berada pada Si Anak dan tidak dapat dialihkan kepada orang tuanya. Asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga si pelaku tindak pidana.

Umur anak juga patut diperhatikan. Apabila si anak sudah berusia di atas 12 tahun, maka pertanggungjawaban pidana dibebankan sepenuhnya kepada anak. Sedangkan jika anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka anak tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dikembalikan kepada orang tuanya atau diberi program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau instansi yang menangani kesejahteraan sosial khususnya bagi anak-anak, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah paling lama 6 bulan.


1 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. Thank you for sharing this interesting essay about the world of online games with us. As a reputable supplier of Sky247 Login, we are dedicated to providing our customers with a safe and dependable online betting environment so they can enjoy the thrill of cricket betting.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak