Adakah Sanksi Tegas Bagi Orang Tua Yang Membiarkan Anaknya Putus Sekolah


KOMNAS LKPI - Pemerintah telah menjamin hak pendidikan bagi Anak-anak Indonesia dengan berbagai bantuan operasional. Maka dari itu, anak putus sekolah karena miskin atau tidak mampu bukan lagi menjadi alasan bagi anak-anak untuk tidak bersekolah.

Peraturan wajib belajar untuk anak-anak oleh pemerintah yang ditungkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Kemudian, pada ayat (2) menjelaskan, “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Oleh karenanya, tidak ada pembatasan pemberian pendidikan yang disebabkan karena beda agama, social, ekonomi, dan golongan yang ada di negara kita ini. Oleh Karenanya, setiap anak dapat memilih, ke mana ia akan belajar sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimiliki pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dan secara khusus, bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah.

Tujuan dari dana BOS itu sendiri adalah :
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik terhadap biaya operasional sekolah;
  2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.
Pada Pasal 48 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah diatur bahwa Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Dasar minimal Sembilan tahun untuk semua anak. Kemudian pada Pasal 49 menyebutkan bahwa, negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab di antaranya:
  1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
  2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat;
  3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak;
  4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Anak yang mengalami putus sekolah akan menimbulkan dampak negatif bagi anak itu sendiri, yang di antaranya adalah:
  1. Anak menjadi minder hingga berujung frustasi;
  2. Kematangan emosi anak akan semakin terhambat;
  3. Kurang terbukanya anak dalam mengembangkan potensi dirinya;
  4. Anak menjadi lebih malas dari biasanya;
  5. Kehidupan yang tidak terkontrol.
Kemiskinan atau faktor ketidakmampuan secara ekonomi bukanlah sebuah alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolakan anaknya. Meskipun tidak ada aturan khusus yang memberikan sanksi tegas kepada orang tua dalam membiarkan anaknya putus sekolah, namun sangatlah wajib sebagai orang tua untuk memberikan pendidikan yang layak bagi Si Anak karena itu adalah Hak Si Anak dan Kewajiban bagi orang tua itu sendiri.



1 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. Thank you for sharing this interesting essay about the world of online games with us. As a reputable supplier of Sky247 Login, we are dedicated to providing our customers with a safe and dependable online betting environment so they can enjoy the thrill of cricket betting.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak